Menjual Playstation dalam Islam?
Apa hukum menjual playstation? Terutama yg gambarnya hampir riil..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat kaidah dalam masalah jual beli,
Semua benda yang memiliki manfaat mubah maka dia boleh diperjual belikan. Kaidahnya menyatakan,
كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلّا بِدَلِيلٍ
“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil.”
Karena itu, selama benda itu masih memiliki manfaat yang mubah, maka dia boleh diperjual belikan, untuk pemanfaatan yang mubah.
Menjual Play Stasion
Permainan semacam ini hanya ada 2 kemungkinan:
[1] Digunakan untuk hiburan sesaat, tidak sampai melalaikan dari tugas dan kewajiban, serta tidak mengandung konten maksiat.
[2] Digunakan untuk hiburan maksiat, seperti ada konten yang terlarang, atau melalaikan seseorang dari melakukan kewajibannya.
Untuk jenis pertama, masih ditoleransi dan dibolehkan diperjual belikan. Karena pada asalnya hiburan semacam ini mubah.
Sementara untuk kedua, hukumnya terlarang. Karena ada unsur maksiatnya.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan,
الألعاب الإلكترونية تحتوي بعمومها على كثير من المفاسد العقيدية والسلوكية ، ويصاحب ألعابها الموسيقى والمعازف، …. وبالنسبة لبيع هذه اللعب : فإن غلب الحرام فيها على الحلال من حيث ذاتها ، ومن حيث استعمالها : لم يجز بيعها
Game elektronik umumnya berisi konten yang membahayakan aqidah dan akhlak. Biasanya permainannya diiringi dengan musik… terkait masalah hukum permainan ini, jika yang haram lebih dominan dari pada yang halal, dari kontennya dan cara penggunaannya, maka tidak boleh diperjual belikan. (Fatwa Islam, no. 97681)
Sehingga anda perlu memastikan, di game itu tidak ada,
[1] Musik atau musiknya bisa dimatikan
[2] Tayangan maksiat, seperti gambar wanita yang membuka aurat
[3] Tidak melalaikan orang melakukan kewajibannya
Cari Pembeli yang Soleh
Salah satu cara untuk menjamin PS itu tidak disalah gunakan adalah mencari pembeli yang baik, yang soleh. Karena memungkinkan untuk dimanfaatkan dalam hal mubah dan dihindari yang terlarang.
Ketika kita tahu pasti bahwa alat ini akan dimanfaatkan untuk hal yang melanggar syariat, tidak boleh diperjual belikan. Karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan maksiat.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan,
لا يجوز بيعها إلا لمن عُلم أو غلب على الظن أنه يستعملها في المباح؛ أما من عُلم أو غلب على الظن أنه يستعملها في الحرام ، فلا يجوز بيعها عليه
Tidak boleh menjual alat ini kecuali kepada orang yang diketahui atau kemungkinan kuat akan digunakan untuk hal yang mubah. Jika pembeli diketahui atau diduga kuat akan digunakan untuk yang haram, maka tidak boleh menjual game itu kepadanya. (Fatwa Islam, no. 39744)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/27824-hukum-menjual-playstation.html